PENGERTIAN PASKIBRA
Paskibra
adalah pasukan pengibar bendera. Orang pertama yang mengerek atau mengibarkan
bendera (Pusaka) adalah Bapak Latief Hadiningrat dan Suhud pada detik-detik
Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Dalam
Memperingati HUT RI 1946, Bapak H. Muntahar (Ajudan Kepresidenan), merujuk lima
orang wakil daerah yang tinggal di Yogyakarta, salah satunya Titiek Dewi, Siswa
SLTA Sumbar. Bapak H. Muntahar merujuk lima orang wakil daerah maksudnya
disamakan dengan lima sila dalam Pancasila. Dilanjutkan Pada HUT RI tahun
1947-1948 dengan jumlah pengibar tetap lima orang dari wakil-wakil daerah yang
tinggal di Yogyakarta. Pada 1950-1966 pengibaran bendera diatur oleh Rumah
Tangga Kepresidenan.
Dirjen
Udaka (Direktorat Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka) mengadakan latihan Pandu
Ber-Pancasila yang erat kaitannya dengan Paskibraka kelak. Saat itu latihan
tersebut sempat diuji-cobakan dua kali yaitu pada 1966-1967 yang anggotanya
terdiri dari para Pramuka Penegak dari Gudep di DKI Jakarta.
Pada
1967, dengan mengembangkan amanat dari Presiden Soeharto, Bapak H. Muntahar
mengembangkan Formasi pengibaran menjadi tiga, yaitu:
- Formasi 17 = Kelompok 17 => Pengiring
- Formasi 8 = Kelompok 8 => Pengibar atau Pembawa
- Formasi 45 = Kelompok 45 => Pengawal
Formasi
itu melambangkan simbol dari tanggal, bulan dan tahun kemerdekaan Indonesia,
yaitu 17 Agustus 1945.
Pada
17 Agustus 1968, Petugas Pengibar Bendera Pusaka adalah para pemuda utusan
daerah atau provinsi, tetapi karena saat itu belum semua daerah atau provinsi
dapat ,mengirim wakilnya, maka pengibaran ditambah oleh "X" (Anggota
Tahun 1967). Pada tahun 1969, secara resmi anggota Paskibraka adalah dari 26
Provinsi yang tiap Provinsinya diwakili sepasang remaja putra dan putri.
Dari
1967-1972 anggota yang terlibat masih dinamakan sebagai "Anggota
'Pengerek' Bendera". Baru pada 1973, Bapak Idik Sulaiman (Pelopor
Paskibraka) mengubah nama tersebut "PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA" atau "PASKIBRAKA".
UK-PASKIBRA UNP “JAYA”
JIKA ADA KESALAHAN DAN KEKURANGAN
SILAHKAN BERIKAN SARAN DAN KOMENTAR
EDITOR : WAHYUDI FACHRUL SYAFRA
ADMIN : WAHYUDI FACHRUL SYAFRA