Rabu, 14 September 2016

STANDAR UKURAN BENDERA NASIONAL INDONESIA

STANDAR UKURAN BENDERA NASIONAL INDONESIA




No
Ukuran Cm
Keterangan
Panjang
Lebar
1
300
200
untuk Penggunaan di Lapangan Istana Kepresidenan;
2
180
120
untuk Penggunaan di Lapangan Umum;
3
150
100
untuk Penggunaan di Ruangan;
4
54
36
untuk Penggunaan di Mobil Presiden dan Wakil Presiden;
5
45
30
untuk Penggunaan di Mobil Pejabat Negara;
6
30
20
untuk Penggunaan di Kendaraan Umum;
7
150
100
untuk Penggunaan di Kapal;
8
150
100
untuk Penggunaan di Kereta api;
9
45
30
untuk Penggunaan di Pesawat Udara;dan
10
15
10
untuk Penggunaan di Meja



















UK-PASKIBRA UNP "JAYA"

JIKA ADA KEKURANGAN DAN KESALAHAN SILAHKAN BERIKAN KOMENTAR

SUMBER WEB : http://rootmedia.blogspot.co.id/2012/08/standar-ukuran-pemasangan-bendera-merah.html
EDITOR : WAHYUDI FACHRUL SYAFRA
ADMIN : WAHYUDI FACHRUL SYAFRA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar